Insan Media Tak Boleh Lakukan Pemaksaan dan Intervensi dalam Mendapatkan Dana Publikasi

oleh
oleh
Ismail Yugo ketua SMSI Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, cakrawalabengkulu.com – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, insan media maupun perusahaan pers dilarang mendapatkan dana iklan dengan unsur pemaksaan terhadap instansi pemerintahan maupun mitra.

“Dalam seruan yang termuat di laman dewan pers, meski mitra menolak kerjasama atas publikasi media, para insan media harus objektif dalam pemberitaan dan terbebas dari sikap diskriminatif,” kata Ketua Serikat Media Cyber Bengkulu Utara, Ismail Yugo, Jum at (19/1/2024).

Seruan Dewan Pers ini merupakan langkah yang diambil menyikapi laporan dari masyarakat, termasuk di antaranya pejabat pemerintah dan pengamat masalah pers, bahwa di beberapa daerah telah beredar penawaran untuk mengadakan kontrak kerja sama bagi penyediaan rubrik pemberitaan tertentu di media pers.

Untuk menyajikan rubrik khusus ini, yang agaknya dimaksudkan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan lembaga-lembaga pemerintahan, dikenai pembayaran seperti layaknya pemuatan iklan.

Penawaran kontrak “kerja sama pemberitaan” ini diajukan oleh pihak pengelola atau manajemen media pers kepada lembaga pemerintahan, seperti Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mereka ditawari untuk membuka rubrik khusus yang memuat pemberitaan mengenai kegiatan lembaga tersebut.

“Jika masih ada penekanan atau unsur pemaksaan, silahkan laporkan ke penegak hukum. Kami mendapat laporan dari sejumlah mitra, yang isinya kalo tidak tanda tangan kerjasama akan diadukan, ancamannya seperti itu,” tutupnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *