Bengkulu Utara, cakrawalabengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD BU Parmin,SP., diwakili Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah, secara resmi menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang diketuai oleh Yos Sudarso bersama seluruh anggota pansus, serta didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Harliyanto
Rapat paripurna dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Penyampaian rekomendasi LKPJ ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam rekomendasinya, DPRD Bengkulu Utara menyampaikan sejumlah masukan strategis, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi pelaksanaan program pembangunan, peningkatan efektivitas pengelolaan anggaran, serta penguatan kinerja perangkat daerah.
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjalin guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat (ADV)




