Rapat Paripurna DPRD BU Dengan Agenda Pandangan Fraksi Tiga Raperda

oleh
oleh

Bengkulu Utara, cakrawalabengkulu.com – Setelah Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan tiga nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (30/3), DPRD Bengkulu Utara kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna lantai II pada Selasa, 31/3/ 26.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2055, serta Raperda tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2026.

Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari fungsi dan kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Selain itu, rapat juga mengacu pada hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD melalui berita acara nomor 01/BABanmus/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Gerindra menilai pemerintah daerah telah mampu menekan selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran tahun 2025, meskipun di tengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengelolaan administrasi yang berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Terkait tiga Raperda yang diajukan, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan penuh agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif melakukan sosialisasi terhadap setiap Perda yang telah disahkan, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal sesuai tujuan yang diharapkan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai Perda yang telah disepakati hanya menjadi dokumen administratif semata tanpa implementasi nyata di masyarakat,” ujar Ir. Rizal Sitorus.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PAN, NasDem, Repal Bangkit, dan Demokrat. Seluruh fraksi pada prinsipnya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyampaian tiga Raperda tersebut, sekaligus menyatakan dukungan agar ketiganya dapat segera disahkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan dan masukan untuk penyempurnaan. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *