Puluhan Hektare Hutan Lindung Bukit Daun Diduga Dirambah Jadi Kebun Sawit, Penggarap Masih Panen Meski Sudah Dilarang

oleh
oleh

BENGKULU UTARA, cakrawalabengkulu.com – Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Bukit Daun di Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi sorotan. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan kawasan perlindungan hutan itu diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai puluhan hektare.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penggarap lahan di kawasan tersebut bukan hanya berasal dari desa sekitar, tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Kabupaten Bengkulu Utara. Sebagian besar lahan yang telah dibuka bahkan telah ditanami kelapa sawit dan sudah memasuki masa produksi.

Salah satu nama yang disebut-sebut menguasai lahan cukup luas di kawasan hutan lindung tersebut adalah RN, warga Karang Indah, Kota Arga Makmur. RN disebut memiliki lahan yang berada di kawasan hutan lindung dengan luas mencapai sekitar 19 hektare.

Menurut informasi, awalnya RN menggarap kurang lebih 13 hektar. Lalu menambah 6 hektar lagi yang semuanya telah ditanami kelapa sawit dan saat ini masih menghasilkan buah yang dipanen secara berkala.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Provinsi Bengkulu, Yudi, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu mengaku telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut.

Menurut Yudi, keberadaan tanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara aturan tidak diperbolehkan.

“Kelapa sawit secara aturan memang tidak boleh berada di dalam kawasan hutan. Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan pendataan dan pembinaan kepada para penggarap,” ujar Yudi.

Ia menjelaskan, sejumlah penggarap yang ditemui petugas mengaku bersedia meninggalkan praktik budidaya kelapa sawit di kawasan hutan lindung. Sementara bagi lokasi yang berada dalam skema izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), para pemegang izin diminta mengganti tanaman yang ada dengan jenis tanaman kehutanan maupun tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) yang diperbolehkan.

“Untuk lokasi yang memiliki izin HKm, tanaman sawit harus diganti dengan tanaman yang sesuai ketentuan kehutanan. Beberapa areal di HKm Kuro Tidur bahkan sudah masuk dalam program jangka benah. Untuk penanaman sawit baru tetap tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Yudi juga menegaskan bahwa saat ini para pemilik maupun penggarap lahan tidak lagi diperbolehkan mengelola ataupun memperluas kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung.

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pemanenan buah sawit masih berlangsung. Sejumlah penggarap disebut masih memanen hasil kebun yang berada di dalam kawasan hutan tersebut.

Saat dikonfirmasi secara langsung, RN mengakui hingga saat ini dirinya masih melakukan panen sawit di lahan yang berada di kawasan hutan lindung tersebut.

Menurut RN, aktivitas tersebut masih dilakukan karena belum adanya keputusan final terkait status dan penyelesaian lahan yang selama ini mereka garap.

“Kami saat ini hanya mengikuti arahan dari KPHL. Kalau memang ada aturan yang harus diikuti, kami siap mengikuti. Sekarang kami juga sudah mulai menanam tanaman yang diperbolehkan seperti alpukat, pala, dan durian,” ujarnya.

RN juga membantah informasi yang menyebut dirinya menguasai lahan hingga 19 hektare. Ia mengklaim luas lahan yang digarapnya hanya sekitar 9 hektare.

“Tidak sampai 19 hektare. Kalau lahan yang saya garap sekitar 9 hektare,” katanya.

Terancam Sanksi Pidana

Perambahan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang secara melawan hukum membuka, menguasai, atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dapat berujung pada pidana penjara dan denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pemerintah juga memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme penertiban, rehabilitasi, dan program perhutanan sosial bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Namun demikian, pembukaan lahan baru, penanaman sawit, maupun perluasan kebun di kawasan hutan tetap dilarang.

Kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Bukit Daun ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak. Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan hukum, keberadaan kawasan hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah bencana ekologis, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *