Buka Kebun Sawit di Hutan Lindung Desa Kurotidur, Bos SP Terancam Diproses Hukum

oleh
oleh

BENGKULU UTARA, cakrawalabengkulu.com– Dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun di Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, terus menjadi sorotan. Salah seorang penggarap berinisial RN atau yang dikenal dengan sebutan bos SP warga Kota Arga Makmur terancam menghadapi proses hukum lantaran diduga membuka dan mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RN diduga menguasai lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun dengan luas mencapai sekitar 19 hektare. Namun saat dikonfirmasi wartawan sebelumnya, RN membantah angka tersebut dan mengaku hanya menggarap lahan seluas sekitar 9 hektare.

Terlepas dari perbedaan data luas lahan yang disebutkan, lokasi kebun yang digarap RN diketahui berada di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk dibuka maupun dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Informasi yang diperoleh menyebutkan lahan yang dikelola RN juga tidak termasuk dalam area Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.4522/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2018 tanggal 3 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Gapoktan HKm Kuro Tidur seluas kurang lebih 623 hektare pada kawasan Hutan Lindung di Desa Kuro Tidur, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam lampiran keputusan tersebut tercantum sebanyak 151 nama anggota yang memperoleh hak kelola dalam skema HKm. Namun berdasarkan penelusuran, nama RN tidak tercantum sebagai salah satu penerima izin pemanfaatan kawasan HKm tersebut.

Dengan demikian, lahan yang digarap RN diduga berada di luar areal yang memperoleh izin pengelolaan dari pemerintah dan tetap berstatus sebagai kawasan Hutan Lindung Bukit Daun yang tidak boleh dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.

Fakta lain yang terungkap, RN sebelumnya diketahui pernah menandatangani surat pernyataan terkait penguasaan lahan tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Provinsi Bengkulu, Yudi, mengungkapkan bahwa dalam surat pernyataan tersebut RN menyatakan bersedia meninggalkan lahan yang digarap dan tidak lagi mengurus maupun melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Tidak hanya itu, RN juga disebut menyatakan kesediaannya untuk membongkar pondok yang berada di area kebun serta siap menerima tindakan sesuai ketentuan hukum apabila melanggar isi pernyataan yang telah dibuat.

“Yang bersangkutan sebelumnya sudah membuat surat pernyataan. Isinya antara lain bersedia meninggalkan lahan, tidak lagi mengurus lahan tersebut, serta siap ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku apabila melanggar pernyataan itu,” ungkap Yudi.

Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas di lahan tersebut diduga masih berlangsung. Kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung itu disebut masih dipanen secara rutin.

Bahkan, dalam keterangannya kepada wartawan sebelumnya, RN mengakui hingga saat ini masih melakukan panen sawit sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai status lahan yang mereka garap.

Menanggapi hal itu, Yudi menegaskan pihak KPHL secara tegas melarang segala bentuk aktivitas perkebunan sawit di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, termasuk aktivitas yang masih dilakukan oleh RN.

Menurutnya, apabila yang bersangkutan tetap melakukan pengelolaan lahan, memanen hasil kebun, atau bahkan membuka lahan baru, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran.

“Kami sudah menyampaikan bahwa aktivitas sawit di kawasan hutan tidak diperbolehkan. Jika masih ada aktivitas pengelolaan ataupun pembukaan lahan, tentu itu menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yudi.

Secara hukum, perambahan dan penguasaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru.

Apabila terbukti melakukan penguasaan, pemanfaatan, atau pembukaan kawasan hutan secara melawan hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *