cakrawalabengkulu.com – Warga Padang Jaya WH di tangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba golongan 1 jenis tanaman ganja.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba IPTU ARDIAN YUNNAN SAPITRA.S.T.K.,S.I.K pada hari Selasa ( 27/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB di Teras Puskesmas Gunung Alam kelurahan Gunung Alam kecamatan Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Dari tangan tersangka di sita barang bukti dua paket narkotika di duga jenis ganja golongan 1 dan satu unit Handphone Andorid sebagai alat komunikasi.
Tersangka yang di duga melanggar Pasal 111 dan/atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tangkap atas informasi dari masyarakat dan laporan polisi LP/A/ 2878 /XII/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/ POLRES BKL UTARA, tanggal 27 Desember 2022.
Kasat Resnarkoba menerangkan,” untuk tindak lanjut akan di lakukan pemeriksaan Urine di RSUD Arga Makmur, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melengkapi mindik Berkas Perkara” demikan di jelaskan Kasat. (ab)




