Pemdes Senali Lakukan Pelatihan dan Penyuluhan Hukum Kepada Perangkat Desa dan BPD

oleh
oleh
Pemdes Senali Lakukan Pelatihan dan Penyuluhan Hukum Kepada Perangkat Desa dan BPD

cakrawalabengkulu.com – pemdes desa senali kecamatan Argamakmur Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan  pelatihan perangkat Desa serta BPD  Rabu (3/5/23) di aula kantor desa setempat

Kegiatan yang berlangsung mengangkat tema ” Dengan diadakan pelatihan ini perangkat Desa dan BPD dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing dan dapat mengikuti aturan hukum yang berlaku”

Peserta yang mengikuti kegiatan yakni dari anggota BPD dan kepala Desa serta perangkat desa senali dengan menghadirkan narasumber dari inspektorat Bengkulu Utara diwakili IRBAN I (Satu ) pak Basar dan  Antriyandi, kemudian yang menjadi narasumber dan pemateri dari kejaksaan negeri Bengkulu Utara hadir kasi Intel Ekke widoto Kahar dan kasubag BIN Agus Salim Tampubolon.

Acara diawali pemaparan oleh pemateri dari pihak Inspektorat oleh bapak Antriyandi lebih pokus kepada aturan dan maksud tujuan pengolahan keuangan Desa.
” dalam pengolahan keuangan Desa harus tertib administrasi serta dokumen sebagai pertanggungjawaban pada setiap perbelanjaan” paparnya.

Kemudian narasumber dari kejaksaan negeri BU  Ekke widoto Kahar kasi Intel kejaksaan negeri BU menekankan kepada kepala desa dan perangkat agar rapi administrasi, dan jangan bosan selalu melakukan konsultasi kepada instansi terkait.
” jangan bosan untuk konsultasi jika ada sesuatu hal yang belum paham, kami dari kejaksaan negeri Bengkulu Utara memberi ruang kepada semua elemen masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum” saran Ekke kasi Intel dengan nada yang ramah.

Materi selanjutnya di sampaikan oleh kasubag BIN kejaksaan negeri B.U Agus Salim Tampubolon memaparkan beberapa potensi pelanggaran yang harus dijauhi dalam pengolahan keuangan Desa yakni Markup biaya pembangunan, penggelapan honor karyawan dan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, penyetoran Dana Desa ke pejabat-pejabat Daerah, pembangunan atau pengadaan fiktip, pembangunan yang tidak sesuai peruntukan, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan atau pengadaan kebutuhan Desa.
“dari beberapa potensi pelanggaran yang tersebut agar dijauhi, dan bekerjalah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari jeratan hukum” pungkas kasubag bin Kejari. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *