cakrawalabengkulu.com – BENGKULU UTARA – Salah satu perusahaan media online di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), bakal dilaporkan ke Dewan Pers. Pelaporan yang ditujukan terhadap perusahaan media online VoiceBengkulu.com itu buntut adanya pemberitaan tentang kegiatan desa yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bahkan ditenggarai bakal menciderai profesi jurnalistik, atas hasil karya oknum wartawan dan perusahaan media tersebut.
Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, Wibowo turut menyoroti pemberitaan yang dirilis oleh media Voice Bengkulu.com tersebut. Secara gamblang, Bowo memberikan sinyal soal pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Berita itu belum berimbang. Karena tidak ada klarifikasi dari yang disudutkan dalam hal ini pihak desa,” ungkapnya.
Bahkan Bowo menyebut validasi judul dan isi berita sangat diragukan. Belum lagi media tersebut tidak mencantumkan penanggungjawab atas hasil karya jurnalistik.
“Judul dan isi berita bertolak belakang. Dan sejatinya hasil karya jurnalis dapat dikatakan sesuai kaedah jurnalistik setelah adanya 2 orang narasumber atas berita itu. Dan sifatnya wajib yakni alamat kantor redaksional yang jelas dan nama penanggungjawab, saya lihat juga tidak ada. Padahal untuk perusahaan pers, itu sifatnya wajib untuk dicantumkan,” katanya.
Seturut mengkoreksi pemberitaan media tersebut. Jhony Iskandar, pimpinan redaksi medis Analisjurnal.com menilai perusahaan media itu masuk kategori media “hantu”. Pasalnya perusahaan media online tersebut tidak mencantumkan struktur direksi. Baik yang bertanggungjawab dalam perusahaan maupun redaksional.
“Dan dalam isi berita itu terkesan memvonis,” tuturnya.
Ia mengakui, wartawan dalam menjalankan tugas peliputan tentu harus dilandasi terhadap Undang-Undang Pers. Regulasi tentang Pers harus betul-betul dipahami, sebelum mendedikasikan diri sebagai seorang wartawan.
“Kebebasan Pers jangan disalahgunakan. Jalankan sesuai koridor yang terangkum dalam UU Pers. Tujuannya agar menjadi jurnalis yang berkualitas. Bukan memberitakan berdasarkan opini apalagi menjustifikasi,” imbuhnya.
Kandar pemuda BU, menegaskan dalam waktu dekat pemberitaan yang ditayangkan oleh media online Voice Bengkulu akan dilaporkan ke pihak-pihak terkait.
“Saya mewakili pihak keluarga atas pemberitaan kegiatan desa itu, akan melaporkan media ini ke Dewan Pers. Kami masih melakukan konsultasi ke pihak-pihak yang berkaitan dengan profesi pers, terkait ada atau tidaknya unsur pidana atas pemberitaan itu. Jika ada unsur pidana, akan kami teruskan ke pihak berwajib,” tandasnya.



