Bengkulu Utara, cakrawalabengkulu.com – Terkait program kerjasama terhadap pemerintah desa atau pihak manapun yang dilaksnakan oleh Aliansi LSM Bengkulu Utara dengan melibatkan beberapa media yang sempat heboh beberapa hari terakhir, Mukhlis Effendi selaku salah satu dewan pendiri mengaku tidak mengetahui soal kerjasama tersebut.
Justru hal ini diketahui olehnya dari beberapa berita di media online yang mengangkat topik kerjasama aliansi.
Sebagai salah seorang dewan pendiri, Mukhlis Effendi menambahkan dalam waktu dekat akan meminta diadakannya rapat dewan pendiri guna mengkaji serta menelaah terkait program aliansi yang melibatkan beberapa media online tersebut.
Mukhlis Effendi juga mengatakan, dalam menjalankan fungsi organisasi sebaik baiknya suatu program tentunya tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan dari pihak lain.
Sesungguhnya LSM dan dunia jurnalistik itu merupakan dua kutub yang sangat berbeda kendatipun keduanya melaksanakan kontrol sosial.
Keduanya dibekali dengan undang undang dan peraturan yang berbeda, seperti halnya pers dengan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang terdiri dari 10 BAB dan 21 pasal serta 11 pasal yang termuat dalam kode etik jurnalistik.
Dengan demikian kebebasan dan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi bagi warga negara, yang artinya pers tidak berada dibawah tekanan atau aturan pihak manapun.




