Bengkulu Utara, cakrawalabengkulu.com – DPRD Bengkulu Utara Mengesahkan Perda tentang fasilitasi penyelenggara Pesantren menjadi Perda setelah mendapat dukungan dari 7 reaksi DPRD BU, Selasa ( 17/12/24)
Dengan disahkan Perda tentang fasilitasi penyelenggara Pesantren tersebut maka alokasi anggaran bantuan insprastruktur pendidikan melalui APBD atau APBN dan CSR maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan ( TJSL) memiliki payung hukum.
Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian, mengucapakan terimakasih kepada pihak legislatip atas dukungan pengesahan Perda tersebut.
” Terima kasih saya ucapkan kepada pihak legislatip tas dukungannya sehingga Perda tentang pesantren sudah di sahkan” kata Mian.
Ketua MUI Kabupaten Bengkulu Utara Alibasya Mafakhir yang turut hadir dalam rapat paripurna pengesahan Perda tentang pesantren mengharapkan dunia pendidikan akan maju dan mencetak SDM yang berkualitas (ADV)




