BENGKULU UTARA – Pemerintah Desa Kurotidur kecamatan Argamakmur Bengkulu Utara menggelar penyuluhan hukum di aula kantor Desa setempat Rabu (14/12)2022)
Penyuluhan Hukum yang di buka langsung oleh camat kecamatan Argamakmur Saparudin, dengan tema tema ” terciptanya perangkat desa, BPD, yang tertib atministrasi penduduk dan hukum”
kegiatan yang di ikuti para peserta yakni aparatur Desa dan BPD,menghadirkan narasumber dari Aparat Penegak Hukum Yakni dari POLRES Bengkulu Utara dan dari Kejaksaan negeri Bengkulu Utara.

Kepala Desa Kurotidur Alex Nauli Harahap dalam pidato sambutannya mengucapkan terimakasih kepada perangkat desa dan BPD yang telah bersedia hadir mengikuti kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tersebut, dan ucapan terimakasih di sampaikan juga kepada pihak narasumber yakni dari kepolisian dan kejaksaan yang telah bersedia meluangkan waktu untuk menghadiri dan mengisi kegiatan yang sudah di rencanakan” ucap kades.
Selanjutnya, camat kecamatan kota argamakmur Syafaruddin, S,ST,MSi mengucapkan selamat mengikuti penyuluhan hukum kepada peserta, dan berharap dengan di adakan penyuluhan hukum ini perangkat desa dan BPD bisa meningkatkan pengetahuan hukum untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dalam mengelola keuangan desa.
Penyuluhan hukum yang berlangsung di isi oleh narasumber dari unit Tipidkor Reserse Polres BU, yakni Aipda Decky rahmat dianto.sh.mh dalam pemaparannya Deki menegaskan kepada peserta sosialisasi agar bekerja secara profesional sesuai dengan tupoksinya masing-masing. dan jika ada permasalahan tolong di selesaikan di desa terlebih dahulu dengan cara musyawarah dulu” tegasnya.
Selanjutnya narasumber dari Kejaksaan negeri Bengkulu Utara yang di wakili oleh kasi Intel Denny Agustian juga menyampaikan kepada peserta sosialisasi dalam menjalani roda pemerintahan desa perangkat desa dan BPD jangan lepas dari komunikasi dan silaturahmi agar terjalin komunikasi yang baik di antara penyelenggara pemerintah.
” perangkat desa dan kepala desa beserta BPD harus bersinergi dalam menjalani roda pemerintahan desa, jalin silaturahmi selalu, fungsikan tupoksi masing-masing dengan tetap berpedoman pada regulasi yang sudah di tetapkan pemerintah agar segala kegiatan desa berjalan dengan baik” jelas Denny.
Selanjutnya, selain memberi arahan tentang hukum terhadap Perangkat Desa dan BPD, Denny juga mendorong agar semua komponen masyarakat di desa agar menciptakan inovasi baru dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa untuk menambah penghasilan desa, dengan memberikan sekilas gambaran Desa di Daerah lain yang sudah sukses mengelola potensi yang di miliki desa.
” ciptakan inovasi baru dengan memanfaatkan potensi yang ada desa, ajak musyawarah semua komponen masyarakat untuk memetakan rencana program yang akan di laksanakan” tutup Denny. ***






