Bengkulu Utara, Cakrawalabengkulu.com – Kepolisian resor Bengkulu Utara telah menangkap NH (44) warga kecamatan Air Padang, atas dugaan persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu tanggal 20 mei 2025 sekira pukul 04.00 wib dipimpin Kanit PPA IPDA Freddy Silaen S H dan unit OPSNAL satreskrim polres Bengkulu Utara.
Berdasarkan keterangan tertulis Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui kasat reskrim polres Bengkulu Utara IPTU Imam Ipsa Maulana bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban yang telah dua kali melancarkan aksinya terhadap PA (14) dengan cara mengancam.
” Pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya dengan cara mengancam dan sekarang pelaku sudah dilakukan penahahan untuk dimintai keterangan” terang kasat reskrim didampingi Kanit PPA.




