Polisi Tangkap Terduga Pelaku pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh
oleh

Bengkulu Utara, Cakrawalabengkulu.com – Kepolisian resor Bengkulu Utara telah menangkap NH (44) warga kecamatan Air Padang, atas dugaan  persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu tanggal 20 mei 2025 sekira pukul 04.00 wib dipimpin Kanit PPA IPDA Freddy Silaen S H dan unit OPSNAL satreskrim polres Bengkulu Utara.

Berdasarkan keterangan tertulis Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui kasat reskrim  polres Bengkulu Utara IPTU Imam Ipsa Maulana bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban yang telah dua kali  melancarkan aksinya terhadap PA (14)  dengan cara mengancam.
” Pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya dengan cara mengancam dan sekarang pelaku sudah dilakukan penahahan untuk dimintai keterangan” terang kasat reskrim  didampingi Kanit PPA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *