Bengkulu Utara, cakrawalabengkulu.com – Pemerintah Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara menggelar pelatihan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi_ pada, Senen 5/5/25.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Unit Tindak Pidana Korupsi Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Peserta kegiatan meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan Tim Pelaksana Kegiatan TPK Desa Datar Lebar.
Kepala Desa Datar Lebar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini penting untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur desa tentang pengelolaan keuangan desa yang akuntabel. “Anggaran Dana Desa tiap tahun besar. Kami ingin semua perangkat paham rambu-rambunya, sehingga terhindar dari masalah hukum. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya.
Pemateri dari Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara memaparkan seputar
Prinsip transparan, akuntabel, partisipatif. Libatkan BPD dan masyarakat dari perencanaan sampai pertanggungjawaban. Dokumentasi kegiatan jangan sampai lemah,” tegasnya.
Ketua BPD Datar Lebar mengaku pelatihan ini membuka wawasan. “Selama ini kami awasi sebatas ikut musyawarah. Setelah dapat materi dari Tipikor, jadi lebih paham apa yang harus dikritisi di RAB dan LPJ,” katanya.
Sesi pelatihan juga diisi diskusi dan tanya jawab. Perangkat desa antusias bertanya soal mekanisme pengadaan barang/jasa, batas kewajaran honor TPK, hingga prosedur jika ada temuan BPKP atau Inspektorat.
Acara ditutup dengan pesan dari Kades Datar Lebar agar semua materi dipedomani dalam bekerja. “Ilmu hari ini mahal. Jangan sampai ada perangkat Datar Lebar berurusan dengan hukum karena ketidaktahuan. Mari kelola Dana Desa untuk kesejahteraan warga,” tutupnya.
Pelatihan ini dibiayai dari APBDes Datar Lebar Tahun 2025 bidang pembinaan kemasyarakatan dan menjadi bentuk komitmen Pemdes mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. (ADV)





