Pemdes Bintunan Gandeng Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara Gelar Pelatihan Hukum

oleh
oleh

Bengkulu Utara, cakrawalabengkulu.com – Pemerintah Desa Bintunan, Kecamatan batik nau, Kabupaten Bengkulu Utara menggandeng Unit Tindak Pidana Korupsi Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara untuk menggelar Pelatihan Hukum dan Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, bertempat di Aula Kantor Desa Bintunan.14/7/26

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa, dan Kader Desa dan tamu lainnya.

Hadir sebagai pemateri Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara bersama tim,

Kepala Desa Bintunan Amiril Mukminin menyampaikan tujuan pelatihan ini untuk membekali perangkat desa agar lebih paham aturan dan terhindar dari masalah hukum.
“Kami ingin pemerintahan desa bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui pelatihan bersama Tipikor Polres, perangkat jadi tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam mengelola Dana Desa,” ujarnya.

Kanit Tipikor dalam pemaparannya menjelaskan tentang potensi kerawanan hukum di desa, mulai dari pertanggungjawaban keuangan, pengadaan barang dan jasa, pungli, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Intinya satu, bekerja sesuai aturan. Administrasi harus lengkap, kegiatan harus sesuai RAB dan Musdes. Kalau ada kendala atau ragu, konsultasi dulu ke pihak berwenang. Polres Bengkulu Utara siap melakukan pendampingan dan pencegahan,” tegasnya.

Ketua BPD Bintunan mengapresiasi kegiatan ini. “Ini sangat penting. Dengan begitu fungsi pengawasan BPD juga bisa berjalan lebih maksimal karena kami paham dasar hukumnya,” katanya.

Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Perangkat desa banyak bertanya terkait kendala di lapangan seperti keterlambatan pencairan, perubahan kegiatan, dan dokumentasi.

Menutup kegiatan, Pemdes Bintunan dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara sepakat menjalin komunikasi dan koordinasi berkelanjutan. Pihak Polres juga membuka layanan konsultasi hukum bagi pemerintah desa.

“Harapan kami tidak ada lagi perangkat desa yang tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan. Mari kita cegah bersama,” tutup (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.