DPRD Bengkulu Utara Rapat  Bersama Kementerian Hukum Membahas Sinkronisasi Tata Tartib

oleh
oleh
Oplus_131072

Bengkulu Utara, cakrawalabengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Bengkulu Utara bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu  melaksanakan rapat sinkronisasi Tata Tartib (Tatib) Dewan Senin, ( 21/10/24)

Rapat Tatib Dewan menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya memutuskan setiap rapat atau pengambilan keputusan diwajibkan kehadiran fisik anggota dewan berjumlah 2/3 dari total anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029.

Ketua Painita Kerja (panja) Agus Tanto menjelaskan Sinkronisasi Tatib sehari sebelumnya, tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Bengkulu Utara, bersama tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu melakukan rapat finalisasi Rancangan Peraturan Kode Etik dewan secara tertutup.

“Ia rapat menyinkronkan materi Kode Etik dengan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Bengkulu Utara serta melakukan penyempurnaan teknik penulisan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu berberapa  poin penting yang dibahas meliputi perbaikan struktur kerangka, dasar hukum, konsiderans, teknik penulisan sanksi, dan sinkronisasi klausul terkait pakaian dinas serta tata kerja anggota DPRD dengan rancangan tata tertib.

“Ia hasil finalisasi ini merupakan langkah penting dalam pemantapan Kode Etik yang akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD Bengkulu Utara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Periode 2024-2029.

Hadiri pembahasan Tatib Dewan, Sekwan Eka Hendriyadi, Pejabat sekretariat dewan Bengkulu Utara dan dari tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu yang di koordinir oleh ketua tim Jisi Nasistiawan, SH, MH, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Bengkulu Utara.Senin (21/10/2024).(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.