Serap Aspirasi,  Desa Bersatu Bengkulu Gelar Sosialisasi Publik Hearing tentang UU Desa

oleh
oleh
Photo bersama usai acara

Bengkulu Utara, cakrawalabengkulu.com – Sosialisasi Public hearing Desa bersatu diselenggarakan oleh gabungan organisasi pemerintahan Desa: APDESI, AKSI, PPDI, FKKD, PABDSI ( BPD)  dan   purna tugas kepala Desa Bengkulu Utara di balai Semarak Provinsi Bengkulu, Rabu (22/5/24)

Peserta public hearing dan tamu undangan

Hadir pada acara tersebut Gubernur Bengkuku Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA sekaligus membuka acara sosialisasi public hearing. ketua umum Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, M. Rahayu Ningsih, S.Ag. M.Si selaku Ditjen bina pemerintahan Desa, diikuti peserta seluruh kepala Desa, perangkat Desa, anggota BPD, dan tamu undangan lainnya.

Gubernur Bengkulu

Ketua panitia pelaksana M. Jafri di hadapan peserta sosialisasi dan public hearing mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah antusias mendukung terlaksananya acara tersebut.
” Saya selaku ketua  dan anggota panitia kegiatan ini mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini” ucap Jafri

Ketum Desa bersatu

Lanjut Jafri “Kami mengapresiasi ketua DPP Desa bersatu yang memberikan support sehingga revisi undang – undang ( UU ) desa berhasil dilakukan” tutupnya.

” kita sangat kepada ketua DPP Desa bersatu yang memberikan support terkait revisi UU desa. Kami puas terhadap revisi UU desa yang dilakukan semoga kedepannya kita tetap bersinergi,” tutupnya

M.Jafri ketua panitia kegiatan
Gubernur Bengkulu bersama ketum Desa Bersatu

Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas diwawancarai awak media  menuturkan kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing Undang undang nomor 3 tahun 2024 terkait Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar penyusunan Peraturan Pemerintah ( PP )

” tujuan pelaksanaan Sosialisasi dan Public Hearing ini untuk menyampaikan aspirasi dan bertukar pikiran antar para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)” tuturnya.

Lanjut ketum Desa bersatu “dengan lahirnya desa bersatu ini, memberikan ruang  kepada kepala desa untuk bersatu dari 8 organisasi lembaga desa dan Alhamdulillah  revisi undang – undang desa berhasil kita wujudkan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *