Bengkulu, cakrawalabengkulu.com – Revisi UUD nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang isinya pada pasal 118 menyebutkan jabatan kepala desa di perpanjang selama 2 tahun yaitu dari jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perubahan UUD tersebut merupakan hasil perjuangan dan pengorbanan yang cukup panjang bagi kepala desa seluruh Indonesia.

Salah satu kepala Desa dari Bengkulu Utara Sarkawi, Spd.MI.Kom dan satu-satunya kepala desa dari propinsi Bengkulu, menjadi perwakilan untuk melakukan audiensi dengan baleknas di gedung DPR RI.

Sarkawi mengakui hal tersebut, bahwa dirinya adalah salah satu kades dari provinsi Bengkulu yang ikut audiensi dengan baleknas di gedung DPR RI untuk memperjuangkan hak-hak rekan kepala desa.
” dengan tulus dan iklas saya ikut berjuang untuk memperjuangkan hak-hak kepala Desa walaupun harus harus melalui rintangan dan halangan tidak membuat surut semangat saya dan rekan-rekan yang lain untuk berjuang, Alhamdulillah perjuangan membuahkan hasil dengan bukti telah di setujui oleh presiden RI Ir. Joko Widodo atas revisi UUD Desa” ungkapnya

Kepada awak media cakrawalabengkulu.com saat meliput langsung acara satu dasawarsa UUD Desa di Istora Senayan Jakarta pusat, kamis (13/6/24) Sarkawi dengan tegas mengatakan, dengan telah direvisi UUD Desa merupakan awal keberhasilan perjuangan, namun harus di ingat oleh rekan-rekan semua kepala Desa Bahwa masih banyak yang harus diperjuangkan kedepannya, untuk itu sangat perlu kekompakan dan sinergitas dalam perjuangan agar tercapai tujuan membangun Desa menuju masyarakat yang sejahtera.
“Perjuangan kita tidak berhenti sampai disini, masih banyak hal yang lain sangat penting diperjuangkan, untuk itu mari kita jaga kekompakan dan sinergitas, karena dengan kekompakan kita bisa mencapai apa yang di perjuangkan”tutup Sarkawi






