Bengkulu Utara, cakrawalabengkulu.com – Pemerintah Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara bekerja sama dengan Polres Bengkulu Utara menggelar kegiatan _Penyuluhan dan Sosialisasi di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat_, Kamis 16 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Batu Raja Kol ini diikuti oleh perangkat Desa, anggota BPD, dan masyarakat desa.
Hadir sebagai narasumber dari Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara dan
Dari kecamatan Hulu Palik.
Kepala Desa Batu Raja Kol, Rudi dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak-hak warga dalam mendapatkan perlindungan.
“Kami ingin masyarakat tidak buta hukum. Dengan adanya penyuluhan ini, warga bisa tahu apa saja yang melanggar hukum, bagaimana cara melapor, dan bagaimana mendapatkan perlindungan dari negara,” ujarnya.
Dari Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara, materi yang disampaikan seputar tindak pidana korupsi, penipuan, penggelapan dana desa, dan bentuk-bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Petugas juga mengedukasi warga agar berani melapor jika menemukan indikasi penyimpangan. ” Masyarakat diharapkan berperan aktip bersama sama mengawasi jalanya roda pemerintahan dan Dana Desa digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku” tegasnya.
Kegiatan di tutup dengan sesi tanya jawab, warga sangat antusias bertanya dengan Berbagai pertanyaan dilontarkan kepada Nara sumber.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Batu Raja Kol semakin sadar hukum, mampu melindungi diri sendiri dan lingkungan, serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel. (ADV)





