PP PPDI Wajib Berbenah, Akhir September Wajib Rapimnas Jakarta, cakrawalabengkulu.com

oleh
oleh

Jakarta, cakrawalabengkulu.com – Hasil dari Acara Silaturahmi, Konsolidasi serta Rapat Koordinasi Ketua PPDI Provinsi Se NKRI di Auditorium Hotel Kaisar Jakarta Selatan jakarta tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 yang di hadiri kurang lebih 30 Orang dari berbagai Provinsi di Indonesia hasilnya adalah pengurus Pusat PPDI wajib berbenah terutama ketua umum dalam berbagai hal baik itu Resafle Pengurus yang doble dan sebagai nya serta wajib di adakan Rapimnas PPDI tahun 2024 akhir bulan September ini.

      Ketua Panitia acara M Nuh Dari Ketua PPDI Jambi mengatakan, bahwa kegiatan ini ada ide dan inisiasi kami saat di Bengkulu bersama Ketua PPDI Riau Nina Sihaan dan Ketua PPDI Bengkulu Ibnu Majah karena melihat penomena PPDI Saat ini, maka dengan ada inisiasi ini maka acara Alhamdulillah berjalan lancar, terima kasih para ketua Provinsi SE NKRI telah hadir acara ini, dan terkhusus pak ketum M Tahril S. Pd dan Wasekjen M Ropik telah sempat hadir yang meluangkan waktu hadir di sini.
Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar dan menghasilkan beberapa rekomendasi dalam bentuk berita acara yang pertama yaitu PP PPDI Wajib melaksanakan penguatan terhadap kepengurusan nya mana yang tidak aktif ketum wajib menggantikan orang-orang nya, termasuk juga pengurus yang Doble seperti ketua kabupaten dan provinsi masuk pengurus pusat, maka ini wajib di ganti sebab ini sudah jelas hasil rapat sebelum pengukuhan di bandung 2022 yang lalu.
Kedua adalah PP PPDI di bantu oleh ketua PPDI Provinsi wajib melaksanakan Rapimnas yaitu pada tanggal 27, 28 dan 29 September 2024 dan panitia SC dan OC sudah terbentuk, untuk SC semua dari pengurus PP PPDI, sedang pelaksana SC dari unsur ketua provinsi yaitu ketua OC adalah Heri Purnomo Dari Ketua Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris Adalah Jamani Dari Kalimantan Timur dan Bendahara Nina Sihaan ketua PPDI Provinsi Riau ujarnya.


Dan yang ketiga adalah berkoordinasi dengan pengurus pusat dan pengurus provinsi tentang koordiansi interna organisasi PPDI dan juga terkait status dan kesejahteraan perangkat desa dalam regulasi pemerintah termasuk juga mengawal dan ikut andil dalam pembahasan Revisi PP 47 Tahun 2015 tentang Pengajaran Undang-undang Desa serta PP 11 Tahun 2019 Tentang siltap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD, maka hasil ini adalah di tuangkan dalam bentuk berita acara, hasil ini akan menjadi refresentatip supaya kedepannya nya PPDI lebih solid dan maju ujarnya.
Lebih jauh M Nuh juga mengatakan pak ketua umum M. Tahril juga hadir dan mendengarkan hasil acar ini beliau juga sudah menyanggupi untuk berbenah lebih baik kedepannya, maka dengan ada rekomendasi atau hasil ini mari kita sama-sama kawal dan menjalankan apa lagi pak Tahril sudah menyanggupi untuk berbenah lebih bagua ujarnya.
Ketua PPDI Jawa Tengah Heri juga menyampaikan mari jalankan rekomendasi ini yang sangat penting dan urgen adalah konsolidasi pengurus PPDI apa itu ganti dan berhentikan pengurus Doble jabatan dan lainnya karena kalau tidak ada rangkap jabatan maka pengurus pusat solid dan berjalan, mari kita sama-sama sukseskan Rapimnas nantinya.
Ibnu Majah ketua PPDI Provinsi Bengkulu juga menyampaikan bahwa PPDI wajib mengawal revisi PP 47 dan PP 11 karena kita tidak boleh ketinggalan dan di tinggalkan sebab kalau kita gak ikut andil atau di tinggalkan apapun susulan kita gak di akomodir ini berkaca pengalaman Sewaktu pembahasan perubahan UU Desa, maka kita kawal Revisi PP ini karena Dim kita sudah di sampaikan pihak pemerintah pusat status Kepegawian perangkat desa wajib ada yang NIPD tingkat nasional serta Siltap dan tunjangan kita yang langsung transper dari Kemenkeu  pusat ke rekening desa langsung tahun 2025 intinya dalam revisi PP nanti DIM Kita PPDI wajib masuk (BKL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.